TAPERA

Penerapan Aturan Tapera


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, telah direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden JOKOWI, dimana Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Aturan ini mendapatkan protes baik oleh Pekerja maupun Pengusaha, karena keadaan ekonomi saat ini telah banyak potongan potongan dan iuran dari pendapatan masing masing pihak, bagi pekerja potongan sebesar 2.5% tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji yang didapat walaupun pada akhirnya dana tersebut kembali kepada mereka dalamwaktu yang lama sesuai kepersertaannnya sedangkan bagi pengusaha iuran 0,5 % terasa menjadi beban yang akan meningkatkan biaya produksi sedangkan harga harga bahan baku semakin meningkat.


TAPERA