Layanan BPJS

Standarisasi Layanan BPJS


Detik.com

Mengenal KRIS, Standarisasi Layanan BPJS yang Berlaku 30 Juni 2025  

Berdasarkan pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024, fasilitas kelas rawat inap standar terdiri atas 12 kriteria. Berikut ini rinciannya:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Angan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi antar tempat tidur dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.



BPJS